Hukumtalak bid'ah : diharamkan atas suami untuk mentalak dengan talak bid'ah, baik pada jumlah bilangan (sekaligus tiga -ed) atau pada waktu (ketika haid -ed). adapun dari sisi jatuh tidaknya talak, maka jatuh talaknya dikarenakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan Ibnu Umar yang menalak istrinya ketika haid untuk
Ketikapercerain terjadi, Rasulullah membolehkan sang anak untuk memilih akan hidup bersama siapa di antara kedua orang tuanya. روى أبو هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم خير غلاما بين أبيه وأمه. Abu Hurairah meriwayatkan sesungguhnya Nabi SAW berkata, "seorang anak hendaknya memilih di.